Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tidak Lagi Otomatis Nol Persen, Bagaimana Kebijakan Barunya?

Alicha Arkadewi

News

Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta.

Selama ini, kendaraan listrik dikenal mendapat pembebasan dari dua komponen pajak daerah tersebut, sehingga menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Namun, perubahan regulasi terbaru membuka peluang adanya penyesuaian kebijakan.

Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah kendaraan listrik masih akan tetap “murah” dari sisi pajak, atau justru mulai dikenakan beban seperti kendaraan konvensional?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek pajak daerah tersebut.

Dengan kata lain, kendaraan listrik berpotensi tidak lagi memiliki tarif pajak nol persen.

Pada Pasal 19 aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang baru maupun yang diproduksi sebelum 2026, tetap dikenakan PKB dan BBNKB.

Namun, pemerintah memberikan ruang berupa insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak.

Redaksi aturan yang menyebutkan “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan” mengindikasikan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak.

Besaran insentif akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Badan Pendapatan Daerah, Bapenda DKI Jakarta sebelumnya sempat merancang skema pajak kendaraan listrik dengan pendekatan insentif berlapis.

Tujuannya adalah menjaga tarif tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional, namun tetap memperhatikan aspek keadilan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memformulasikan tarif berdasarkan nilai kendaraan.

Untuk kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta, direncanakan mendapat insentif 75 persen.

Sementara itu, kendaraan dengan nilai Rp300–500 juta mendapat insentif 65 persen, Rp500–700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.

Artikel Terkini

Ini Cara TikTok Membuat Live Streaming Lebih Interaktif

Alicha Arkadewi

TikTok terus berinovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam fitur live streaming. Platform media sosial ini memperkenalkan sejumlah fitur baru yang ...

Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Buruh dan Kritik Elit Politik Serakah di Peringatan May Day 2026

Alicha Arkadewi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas sekaligus bernada kelakar terkait elit politik yang serakah dalam peringatan ...

iOS 27 Diperkirakan Hadir di WWDC 2026 dengan Peningkatan AI, Fitur Foto Bisa Ditunda

Alicha Arkadewi

Apple diperkirakan akan memperkenalkan iOS 27 dalam ajang Worldwide Developer Conference atau WWDC 2026 yang digelar pada 8 Juni mendatang. ...

Ini Cara TikTok Membuat Live Streaming Lebih Interaktif

Alicha Arkadewi

TikTok terus berinovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam fitur live streaming. Platform media sosial ini memperkenalkan sejumlah fitur baru yang ...

Ribuan Buruh dari Depok Ikuti Aksi May Day 2026 di Monas

Alicha Arkadewi

Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Kota Depok dipastikan akan meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional atau May ...

Kode Redeem NTE, Lelang Frekuensi 700 MHz, dan Keamanan Reset Password Jadi Sorotan Teknologi Hari Ini

Alicha Arkadewi

Liputan6.com, Jakarta – Artikel mengenai kode redeem Neverness to Everness (NTE) yang baru diluncurkan secara global menjadi sorotan utama pembaca ...