Kabar baik bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 akan segera dibuka.
Pada tahun ini, terdapat sembilan kementerian dan lembaga yang membuka penerimaan peserta didik baru melalui sekolah kedinasan di bawah naungannya. Program ini menjadi salah satu jalur pendidikan yang banyak diminati karena menggabungkan pendidikan vokasi dengan kebutuhan instansi pemerintah serta membuka peluang karier di sektor pemerintahan.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, yang mengatur tahapan seleksi, mekanisme penerimaan, hingga ketentuan kelulusan bagi calon peserta.
Daftar Instansi yang Membuka Sekolah Kedinasan 2026
Berdasarkan informasi dari BKN, berikut sembilan kementerian dan lembaga yang membuka penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun 2026:
- Kementerian Keuangan melalui Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
- Kementerian Dalam Negeri melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
- Kementerian Perhubungan melalui sejumlah sekolah kedinasan transportasi.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas).
- Kementerian Hukum melalui Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
- Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Politeknik Statistika STIS.
- Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG).
Masing-masing sekolah memiliki persyaratan dan ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi penyelenggara. Karena itu, calon peserta disarankan untuk mempelajari seluruh persyaratan sebelum melakukan pendaftaran.
Tahapan Seleksi
Proses penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pengumuman resmi, pendaftaran peserta, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN, seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing instansi, hingga pengumuman kelulusan akhir.
Selain SKD, beberapa sekolah kedinasan juga menerapkan tahapan tambahan seperti tes kesehatan, psikotes, tes kesamaptaan, wawancara, maupun tes akademik sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
Materi SKD
Seleksi Kompetensi Dasar menjadi tahapan yang wajib diikuti seluruh peserta. Ujian ini terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pada TWK, peserta akan diuji mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, empat pilar kebangsaan, serta kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sementara itu, TIU mengukur kemampuan berpikir logis, verbal, numerik, dan figural, meliputi analogi, silogisme, analisis verbal, kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita numerik, hingga kemampuan mengenali pola gambar.
Adapun TKP bertujuan menilai karakter dan kompetensi peserta dalam aspek pelayanan publik, kerja sama, sosial budaya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme dalam bekerja.
Pendaftaran Dilakukan Secara Daring
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Selain mengakses portal tersebut, calon peserta juga dapat memperoleh informasi mengenai jadwal, persyaratan, serta petunjuk teknis melalui laman resmi masing-masing kementerian atau lembaga penyelenggara.
Peserta diimbau menyiapkan seluruh dokumen administrasi sejak dini agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar ketika tahapan seleksi resmi dibuka.
Tetap Menjadi Jalur Pendidikan Favorit
Sekolah kedinasan masih menjadi salah satu pilihan favorit bagi lulusan SMA/SMK karena menawarkan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Selain memperoleh pembelajaran berbasis kompetensi, lulusan juga memiliki peluang mengikuti proses pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing kementerian atau lembaga.
Meski demikian, seluruh peserta tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seluruh tahapan seleksi secara kompetitif untuk dapat diterima di sekolah kedinasan yang dipilih.













